Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Banjarbaru melalui pengembangan instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan pembangunan instansi pengolahan air serta pengembangan perpipaan, dengan prinsip Social Oriented (peningkatan pelayanan kepada masyarakat) dan Profit Oriented (memberikan nilai tambah berupa imbalan tertentu).

Penyertaan modal dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Banjarbaru yang diinvestasikan kepada PDAM Intan Banjar. Penyertaan modal ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan PDAM Intan Banjar, dan dicatatkan dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru" dalam neraca kekayaan PDAM Intan Banjar. Pemerintah Kota Banjarbaru telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 3.356.698.000,00 dan melakukan penyertaan modal pada tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp. 6.000.000.000,- sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2009 menjadi Rp. 9.356.698.000.00.

Jika PDAM Intan Banjar memperoleh keuntungan, Pemerintah Kota Banjarbaru berhak memperoleh bagi hasil keuntungan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan perusahaan. Bagi hasil ini disetorkan ke Kas Daerah Kota Banjarbaru dan dialokasikan dalam anggaran pendapatan Kota Banjarbaru melalui BPKKD. Walikota Banjarbaru dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. PDAM Intan Banjar wajib membuat laporan keuangan secara periodik setiap enam bulan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui BPKKD.

(-)

(-)