Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 1/2023 · Perda Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2023Tanggal Penetapan:31 Januari 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku31 Januari 2023
Tanggal Penetapan31 Januari 2023
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan APBD ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta diselaraskan dengan isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias, seperti penyediaan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan ibukota, pengembangan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, penerapan standar pelayanan minimal, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 902.853.374.881,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 948.053.374.881,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 45.200.000.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali investasi dana bergulir.

Defisit anggaran sebesar Rp. (45.200.000.000,-) akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)