di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.010/2022 · PMK No. 93/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa berdasarkan hasil evaluasi implementasi persetujuan tersebut.
Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022. Detail perubahan tarif tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tidak ada pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini terutama berfokus pada perubahan tarif bea masuk untuk pos tarif tertentu.