Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 8/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lendang Tampel di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Beber. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Desa Lendang Tampel memiliki luas wilayah 445,13 Ha dengan jumlah penduduk 6234 jiwa, yang terdiri dari 10 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Lendang Tampel Daye. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas. Untuk pertama kali, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil hingga terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Lendang Tampel akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Beber. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Beber, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Beber yang berdomisili di Desa Lendang Tampel menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Lendang Tampel. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(-)