Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lendang Tampel di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Beber. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Desa Lendang Tampel memiliki luas wilayah 445,13 Ha dengan jumlah penduduk 6234 jiwa, yang terdiri dari 10 dusun. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Lendang Tampel Daye. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas. Untuk pertama kali, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil hingga terpilihnya Kepala Desa definitif. Aset-aset desa yang berada di wilayah Desa Lendang Tampel akan diinventarisasi dan diserahkan dari Desa Beber. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan akan dibebankan pada APB Desa Beber, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.