Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2011Tanggal Penetapan:22 Februari 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku22 Februari 2011
Tanggal Penetapan22 Februari 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib, universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, pengawasan, dan koordinasi perkembangan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik kependudukan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hak dan kewajiban penduduk diatur, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik penduduk yang berlaku seumur hidup.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Perda ini. 2. Pelayanan Administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di Kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana. 3. Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal.14. ayat ( 1.) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Denda administratif dikenakan kepada penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dengan besaran yang bervariasi. 2. Denda administratif dikenakan kepada penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian sebesar Rp 25.000. 3. Denda administratif dikenakan kepada Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal saat bepergian sebesar Rp 250.000. 4. Denda administratif dikenakan kepada Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan sebesar Rp 10.000.