Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 21/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan karet dan ternak, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli karet (Bokar) dan ternak di tempat pelelangan.

Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume dan jumlah berat karet (Bokar) serta jenis dan jumlah ternak yang diperdagangkan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jumlah berat karet, dan jenis serta jumlah ternak. Contoh tarifnya adalah Rp. 50,- per kilogram untuk pelelangan karet, serta tarif yang bervariasi untuk los ternak, kandang penampungan, dan timbangan ternak berdasarkan jenis ternak (besar, kecil, unggas). Juga diatur tarif parkir di lingkungan tempat pelelangan ternak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemberian angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.