Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bangunan Bercirikan Ornamen Khas Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2017 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Bercirikan Ornamen Khas Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang memiliki corak dan karakter arsitektur tradisional Daerah Kalimantan Tengah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Fungsi bangunan digolongkan menjadi fungsi hunian, usaha, sosial dan budaya, khusus, serta campuran, yang harus sesuai dengan peruntukan lokasi dalam Rencana Tata Ruang. Setiap orang dilarang mengubah fungsi bangunan yang bertentangan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Persyaratan arsitektur bangunan meliputi penampilan bangunan, tata ruang dalam, keseimbangan dengan lingkungan, dan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya daerah. Bangunan rumah tinggal wajib memiliki ornamen tradisional Kalimantan Tengah yang nampak dari luar. Pembangunan bangunan tradisional fungsi sosial harus menggunakan norma bangunan tradisional daerah. Desain pagar, gerbang, dan gapura harus mengikuti prinsip arsitektur tradisional. Bangunan pemerintah, rumah dinas, dan rumah jabatan juga harus memenuhi persyaratan arsitektur tradisional daerah. Bangunan usaha milik swasta wajib memiliki ornamen khas tradisional daerah Kalimantan Tengah yang nampak dari luar dan dalam bangunan.

Arsitektur warisan harus dilindungi dan dilestarikan, dengan pemugaran dan pengembangan yang menaati prinsip pelestarian. Bupati mengoordinasikan pengendalian persyaratan arsitektur bangunan dengan Pemerintah Provinsi, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian tersebut.

1. Arsitektur bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan persyaratan teknis arsitektur bangunan dan tahap penentuan kawasan yang bangunannya bercirikan ornamen tradisonal Daerah Kalimantan Tengah. 2. Tata Cara penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)