Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 03/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik (good government) dengan membangun sistem kearsipan sebagai jejak rekam sejak berdirinya Kabupaten Mahakam Ulu, memberikan jaminan kepastian dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, dan memenuhi kelembagaan dalam menjalankan kearsipan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk membentuk Lembaga Kearsipan Daerah, Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip.
  3. Perencanaan dan penetapan kebijakan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, organisasi, pembangunan SIKD dan JIKD, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
  4. Organisasi penyelenggara kearsipan yang terdiri atas Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip, dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  5. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik.
  6. Pengembangan sumber daya manusia di bidang kearsipan, termasuk pengangkatan pejabat struktural, Arsiparis, dan fungsional umum, serta pengembangan kompetensi dan profesionalitas.
  7. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar kualitas dan spesifikasi.
  8. Perlindungan dan penyelamatan arsip milik daerah, serta upaya penyelamatan arsip dari Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan atau pembubaran.
  9. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
  10. Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung.
  11. Pembinaan, pelayanan, dan pengawasan kearsipan di daerah.
  12. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 26 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.