Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban ini berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Peraturan ini juga merinci Laporan Realisasi Anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih anggaran dengan realisasi. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.