Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1963 · Keppres No. 95 Tahun 1963 · Keppres Nomor 95 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1963Tanggal Penetapan:13 Mei 1963
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1963
Tanggal Penetapan13 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perdana Menteri No. 457/P.M./tahun 1956 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1963 bertujuan untuk mengesahkan susunan baru Pengurus Besar Palang Merah Indonesia untuk masa kerja antara Kongres-kongres ke-VIII dan ke-IX. Keputusan ini mencabut Keputusan Perdana Menteri sebelumnya dan menetapkan susunan pengurus baru dengan P.A.A. Paku Alam VIII sebagai Ketua. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Wakil Ketua B.P.H. Bintoro merangkap sebagai penghubung antara Pemerintah dan Palang Merah Indonesia serta menjabat sebagai Ketua Harian jika Ketua berhalangan. Pengangkatan anggota lainnya diserahkan kepada Pengurus Besar dengan memperhatikan pertimbangan Kongres Palang Merah Indonesia ke-VIII.

(-)

(-)