Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.240.560.247.123,37 dan belanja sebesar Rp.1.275.837.753.098,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 35.277.505.974,63). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 215.431.066.970,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.136.965.055,53, menghasilkan surplus sebesar Rp. 185.294.101.915,42. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.462.640.610.500,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.135.727.272,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.456.504.883.228,74. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 181.444.090.903,95 dan saldo kas akhir sebesar Rp.148.633.306.416,73. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.