di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah dan peningkatan kontribusi pendapatan asli daerah. Perubahan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda, yang meliputi pengalihan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusda menjadi Perseroda, serta status pegawai tetap Perusda menjadi pegawai tetap Perseroda. Perseroda akan menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti percetakan, pertanian, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, konstruksi, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, kepelabuhanan, limbah, multimedia, teknologi informasi, dan air baku.
Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), dengan modal disetor minimal 25% atau Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Daerah memiliki saham minimal 99% pada Perseroda. Organ Perseroda terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroda diatur dalam anggaran dasar yang dinyatakan dalam Akta Notaris.