Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: PMK 148/2023 · PMK No. 148 Tahun 2023 · PMK Nomor 148 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada tahun 2024. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, dengan persentase maksimum 3,66% dari iuran yang diterima. Besaran nominal dana operasional tidak boleh melebihi Rp5.770.454.000.000,00. Penetapan besaran dana ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan. Jika dana operasional tidak mencukupi atau penerimaan iuran tidak memenuhi target, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan dana atau persentase kepada Menteri Keuangan. Pengajuan perubahan dapat dilakukan antara minggu pertama Juli hingga minggu pertama September 2024. Menteri Keuangan akan memonitor penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)