Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI KABUPATEN PRINGSEWU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 03/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2015Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI KABUPATEN PRINGSEWU
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hak-hak tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Pringsewu dan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, sistem pelatihan kerja yang baik, peningkatan produktivitas kerja, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang terpadu, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, pengawasan norma ketenagakerjaan, dan pemberian sanksi administratif.
  2. Pelaksanaan pelatihan dan pemagangan kerja, termasuk persyaratan bagi peserta dan lembaga pelatihan kerja, serta ketentuan mengenai perjanjian pemagangan dan hak-hak peserta.
  3. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk penempatan tenaga kerja lokal, antar kabupaten/kota (AKL), antar daerah (AKAD), antar negara (AKAN), dan khusus (AKSUS), serta persyaratan bagi pelaksana penempatan tenaga kerja.
  4. Pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk pembentukan lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit dan mediasi.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

1. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan selain perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).