Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 6/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/Ε). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, agenda, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan pendanaannya, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Penjabaran lebih detail dari sistematika ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahunan, dan Rencana Kerja SKPD.

(-)

(-)