Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa Izin Gangguan merupakan objek retribusi perizinan tertentu yang berdiri sendiri, sehingga pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1996 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan nilai tambah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap orang pribadi atau badan yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Nama retribusi adalah Retribusi Izin Gangguan yang dipungut atas pelayanan pemberian Izin Gangguan.
- Objek retribusi adalah semua kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan kecuali tempat usaha atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
- Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi dan gangguan serta jenis usaha.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
- Struktur tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan jasa usaha.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemberian izin dikeluarkan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
- Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.