Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 17/2016 · Perda Provinsi Papua No. 17 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mencapai efektivitas pemungutan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Perubahan meliputi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif PKB, pelaporan kendaraan bermotor dari luar daerah, penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB), pengecualian kendaraan bermotor, dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan penambahan pasal-pasal baru terkait pendaftaran BBN-KB, pelaporan penyerahan kendaraan bermotor, pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada sektor usaha tertentu, kewajiban penyedia bahan bakar, pengukuran volume pengambilan air permukaan, pemungutan Pajak Rokok, penetapan PKB, BBN-KB, dan PAP terutang, pengisian SPTPD, penghitungan pajak terutang, pembayaran pajak, kewenangan pemungutan pajak daerah, pengajuan keberatan, pembetulan ketetapan pajak, dan kewajiban memiliki NPWPD.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan bahwa badan yang tidak atau kurang membayar pajak daerah tidak dapat mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) dari pokok pajak.