Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 11/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, menetapkan kebijakan, memberikan perlindungan, dan menyelenggarakan sosialisasi.
  2. Peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah.
  3. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi tertib sosial (larangan meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin, larangan menjadi pengemis, prostitusi, dll), tertib bangunan (kewajiban menjaga bangunan, larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan), tertib lingkungan (kewajiban menanam pohon, membuat sumur resapan, larangan membuang sampah sembarangan), dan tertib jalan, angkutan jalan, sungai, dan fasilitas umum (kewajiban pejalan kaki, larangan mengatur lalu lintas tanpa izin, larangan membuang sampah ke sungai, dll).
  4. Kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi seperti Kepolisian, TNI, dan Dinas terkait.
  5. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, dan/atau pencabutan/pembekuan/penyegelan izin. 2. Bangunan yang digunakan untuk kegiatan prostitusi akan disegel dan izinnya dicabut.