Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 4/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Hutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan hutan kota di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan serta berkualitas, menunjang keberlangsungan fisik kota, memperbaiki mutu lingkungan hidup, dan mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Fungsi pengelolaan hutan kota meliputi perbaikan iklim mikro, peresapan air, keseimbangan lingkungan fisik kota, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota. Penunjukan hutan kota meliputi penunjukan lokasi, luas, dan nama hutan kota. Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan rencana pembangunan yang meliputi aspek teknis, ekologis, ekonomis, serta sosial dan budaya setempat. Penetapan hutan kota dapat dilakukan pada tanah negara, tanah hak bukan milik daerah, atau tanah hak milik daerah. Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kompensasi yang dapat diberikan pada tanah yang ditunjuk sebagai hutan kota, pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan kota, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi terhadap kegiatan atau usaha yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan kota. 2. Setiap orang atau badan yang kegiatan usahanya dapat merusak kawasan hutan kota dikenakan sanksi upaya pemulihan. 3. Dalam keadaan tertentu dan atau mendesak upaya pemulihan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan beban biaya ditanggung oleh pelanggar.