Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.710.966.445.735,00 dan belanja sebesar Rp 1.645.804.824.542,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.161.621.193,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 166.127.016.838,00 dan pengeluaran sebesar Rp 21.682.895.600,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 144.444.121.238,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.545.404.450.688,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.420.369.234,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.540.984.081.453,84. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 180.359.126.070,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.