Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: PP 41/1971 · PP No. 41 Tahun 1971 · PP Nomor 41 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1971Tanggal Penetapan:22 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1971
Tanggal Penetapan22 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 86; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2220) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

(-)

(-)