Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 11/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 10.549.624.013.250,00, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 10.669.670.000.000,00, yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup Penerimaan dan Pengeluaran.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Hibah, Dana Insentif Daerah, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.

(-)

(-)