di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan tarif yang sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi gejolak di masyarakat yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif yang signifikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2. Tarif baru ditetapkan sebagai berikut:
Perubahan tarif ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan menciptakan keselarasan antara kebijakan pajak pusat dan daerah.