Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku23 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB-P2 yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan tarif yang sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi gejolak di masyarakat yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif yang signifikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2. Tarif baru ditetapkan sebagai berikut:

  • 0,1% (nol koma satu persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  • 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Perubahan tarif ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan menciptakan keselarasan antara kebijakan pajak pusat dan daerah.

(-)

(-)