Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (Pkk) kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapabaru Kebayoran (P.K.K.).

Juga dikenal sebagai: PP 50/1958 · PP No. 50 Tahun 1958 · PP Nomor 50 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1958Tanggal Penetapan:27 Agustus 1958
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (Pkk) kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapabaru Kebayoran (P.K.K.).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1958
Tanggal Penetapan27 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Tujuannya adalah untuk menyerahkan urusan-urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran kepada Kotapraja Jakarta Raya, sehingga daerah tersebut dapat mengelola urusan rumah tangganya dengan lebih mandiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyerahan kekuasaan, tugas, dan kewajiban mengenai urusan-urusan seperti pengawasan bangunan, saluran air minum, bangunan sekolah rakyat, pasar, kuburan, assainering dan riolering, serta jalan-jalan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya. Selain itu, pegawai negara yang terkait dengan urusan tersebut akan diserahkan atau diperbantukan kepada pemerintah daerah. Bangunan dan alat-alat yang digunakan untuk tugas-tugas tersebut juga diserahkan kepada daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan dan keputusan yang ada sebelumnya tetap berlaku dan dapat diubah oleh pemerintah daerah.

1. Segala bangunan dan alat-alat yang digunakan untuk tugas yang diserahkan akan menjadi milik Daerah. 2. Hutang-piutang terkait tugas yang diserahkan menjadi tanggungan Daerah. 3. Kesulitan dalam penyelesaian penyerahan akan diputuskan oleh menteri terkait.

(-)