di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (Pkk) kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapabaru Kebayoran (P.K.K.).
Juga dikenal sebagai: PP 50/1958 · PP No. 50 Tahun 1958 · PP Nomor 50 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Tujuannya adalah untuk menyerahkan urusan-urusan dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran kepada Kotapraja Jakarta Raya, sehingga daerah tersebut dapat mengelola urusan rumah tangganya dengan lebih mandiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyerahan kekuasaan, tugas, dan kewajiban mengenai urusan-urusan seperti pengawasan bangunan, saluran air minum, bangunan sekolah rakyat, pasar, kuburan, assainering dan riolering, serta jalan-jalan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya. Selain itu, pegawai negara yang terkait dengan urusan tersebut akan diserahkan atau diperbantukan kepada pemerintah daerah. Bangunan dan alat-alat yang digunakan untuk tugas-tugas tersebut juga diserahkan kepada daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan dan keputusan yang ada sebelumnya tetap berlaku dan dapat diubah oleh pemerintah daerah.