Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD sebagai wahana demokrasi di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan dan Jumlah Keanggotaan BPD: BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD: Proses pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian anggota BPD. Diatur tahapan pengisian, persyaratan calon anggota, serta mekanisme penetapan anggota BPD.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja: Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Diatur pula mengenai hak, wewenang, dan kewajiban BPD serta anggotanya.
- Tata Tertib Rapat BPD: Mengatur mengenai waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
- Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD: Anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun.
- Anggota BPD Antarwaktu: Mengatur pengisian anggota BPD antarwaktu jika ada anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, serta mendapatkan figur anggota BPD yang berdedikasi, cakap, dan mampu melaksanakan semangat otonomi desa.