Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas, serta perubahan struktur dan besaran retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi jasa usaha. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah yang disewakan, seperti rumah dinas, gedung, aula, lapangan, mess, asrama mahasiswa, serta fasilitas lainnya yang dikelola oleh berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, dilakukan penambahan objek retribusi baru seperti sewa tanah kosong, ruang kantin, ruang fotocopy, serta fasilitas perkebunan, kehutanan, dan perikanan.