Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku16 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas, serta perubahan struktur dan besaran retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi jasa usaha. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah yang disewakan, seperti rumah dinas, gedung, aula, lapangan, mess, asrama mahasiswa, serta fasilitas lainnya yang dikelola oleh berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, dilakukan penambahan objek retribusi baru seperti sewa tanah kosong, ruang kantin, ruang fotocopy, serta fasilitas perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

(-)

(-)