Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 23 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 23/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2007. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2006-2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 701.836.506.573,64 dan belanja daerah sebesar Rp. 753.952.659.500,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 52.116.152.926,36). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 52.116.152.926,36. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) daerah dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)