Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 12/2019 · Peraturan BSSN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.101/KEP.80/2003 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Latar belakang pembentukan Poltek SSN adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang siber dan sandi negara. Poltek SSN bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber dan kriptografi.

Susunan organisasi Poltek SSN terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Bagian, Jurusan, Pusat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Pembinaan Poltek SSN secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Bagian terdiri dari Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Bagian Keuangan dan Umum. Jurusan melaksanakan pendidikan vokasi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengelola sumber daya pendukung program studi. Pusat terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pusat Penjaminan Mutu. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Bahasa, Unit Teknologi Informasi, Unit Laboratorium Terpadu, dan Unit Pengasuhan, Mental, dan Kedisiplinan.

Pendanaan Poltek SSN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Untuk pertama kali, Direktur Poltek SSN ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur Poltek SSN sesuai dengan statuta Poltek SSN. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan pada Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.101/KEP.80/2003 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Sandi Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Seluruh hak, kewajiban, dan status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik Sekolah Tinggi Sandi Negara diintegrasikan ke dalam Poltek SSN.

(-)