Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian RPJMD sebelumnya dengan kondisi lingkungan strategis saat ini, potensi daerah, serta isu-isu strategis baik di tingkat internasional, nasional, maupun lokal. Perubahan ini juga didasarkan pada perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional, termasuk pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dokumen Perubahan RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan, serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung berkewajiban untuk melakukan revisi terhadap Renstra PD agar sesuai dengan tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, dan anggaran yang tertuang dalam dokumen Perubahan RPJMD.