Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi tempat parkir di tempat wisata, rekreasi, olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Masa retribusi adalah jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir. Retribusi terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetor secara bruto ke kas daerah.

Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.