di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2021 · Keppres No. 20 Tahun 2021 · Keppres Nomor 20 Tahun 2021
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022, di mana Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan posisi Indonesia dalam penyelenggaraan acara tersebut, mempromosikan pencapaian Indonesia dalam penanggulangan bencana, serta mempromosikan ketahanan nasional dan pemulihan pascabencana. Panitia Nasional dibentuk untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan acara, yang meliputi program utama seperti pertemuan antarnegara dan dialog tingkat tinggi, serta program pendamping yang diprakarsai oleh Indonesia. Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara dan bertugas menyusun rencana induk, rencana kerja, dan anggaran, serta melakukan koordinasi dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana.