Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya

Juga dikenal sebagai: PP 69/1991 · PP No. 69 Tahun 1991 · PP Nomor 69 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1991Tanggal Penetapan:23 Desember 1991
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1991
Tanggal Penetapan23 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya dan memperluas cakupan peserta untuk menghargai jasa Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan untuk menjadi peserta pemeliharaan kesehatan. Badan usaha dan badan lainnya dapat ikut serta secara sukarela. Peserta wajib membayar iuran, kecuali untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ditanggung oleh pemerintah. Peserta berhak atas pemeliharaan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan, dan badan penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan kesehatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)