Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Penyelenggaraan kearsipan ini berasaskan kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Organisasi Kearsipan:** Lembaga Kearsipan Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan Kabupaten Langkat.
2. **Pengelolaan Arsip Dinamis:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis.
3. **Pengelolaan Arsip Statis:** Lembaga Kearsipan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses.
4. **Pengembangan SDM:** Pemerintah daerah mengangkat SDM bidang kearsipan yang kompeten dan profesional.
5. **Prasarana dan Sarana:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya prasarana dan sarana kearsipan yang memenuhi standar.
6. **Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:** Pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk pemulihan arsip akibat bencana.
7. **Pembangunan SIKD dan JIKD:** Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
8. **Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat:** Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dan memberi peluang pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
9. **Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan:** Pemerintah Daerah melalui Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap berbagai pihak.
10. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.