Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah dengan penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif yang mempertimbangkan potensi daerah serta perkembangan perekonomian masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur tarif retribusi dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, asuransi, dan pembinaan. Besaran tarif retribusi yang baru dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tarif Penyewaan/Penggunausahaan Tanah-Tanah, Bangunan dan Alat-Alat Perlengkapan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.