Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 17/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tarif Penyewaan / Penggunausahaan Tanah-Tanah, Bangunan dan Alat-Alat Perlengkapan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2006 Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah dengan penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif yang mempertimbangkan potensi daerah serta perkembangan perekonomian masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur tarif retribusi dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, asuransi, dan pembinaan. Besaran tarif retribusi yang baru dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tarif Penyewaan/Penggunausahaan Tanah-Tanah, Bangunan dan Alat-Alat Perlengkapan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

(-)

(-)