Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:2 Maret 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan02 Maret 2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah perkembangan kependudukan sebagai dimensi penting pembangunan nasional dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dengan kewenangan menetapkan kebijakan dan program terkait. Kebijakan ini diwujudkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah, mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Daerah. Kebijakan dan program meliputi penetapan perkiraan jumlah, struktur, komposisi Penduduk, perkembangan laju pertumbuhan Penduduk, dan persebaran Penduduk. Pemerintah Daerah menyusun desain rencana Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga yang memuat gambaran umum kondisi Kependudukan, kondisi yang diharapkan, pokok-pokok Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dan peta jalan Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga.

Pengendalian Penduduk dilakukan melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas Penduduk. Upaya ini dilaksanakan dalam bentuk kebijakan dan program yang memerhatikan kesesuaian daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas layanan publik melalui peningkatan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, pemberdayaan kemampuan ekonomi, dan peningkatan ketahanan sosial. Sistem data dan informasi Kependudukan dibangun untuk mendukung Pengendalian Penduduk secara cepat, akurat, dan relevan.

Pembangunan Keluarga dilaksanakan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga, dengan cara peningkatan kualitas anak, remaja, hidup lanjut usia, pemberdayaan Keluarga rentan, peningkatan kualitas lingkungan Keluarga, peningkatan akses dan peluang pengembangan usaha, pengembangan inovasi bantuan bagi Keluarga miskin, dan penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala Keluarga.

Pasal 21 menyatakan bahwa peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)