Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 61/2011 · PP No. 61 Tahun 2011 · PP Nomor 61 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat yang mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, dengan nilai sebesar Rp1.200.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)