Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 4/2020 · UU No. 4 Tahun 2020 · UU Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memperkuat hubungan luar negeri yang bebas dan aktif, serta meningkatkan kerja sama pertahanan antara kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Ukraina, dan Inggris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(-)

(-)