di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Kepmentan 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 · Kepmentan No. 80/KPTS/KU.010/M/1/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan pendelegasian kewenangan Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Pertanian terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang memungkinkan Pengguna Anggaran melimpahkan kewenangannya kepada KPA.
Kewenangan yang didelegasikan meliputi tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran, menetapkan perencanaan pengadaan, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan, melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, menetapkan Penyelenggara Swakelola, menetapkan Tim Teknis, menetapkan Tim Juri/Ahli untuk Sayembara/Kontes, menyatakan Tender/Seleksi gagal, dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing (paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00) atau Seleksi/Penunjukan Langsung (paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00).
KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan terkait pengeluaran anggaran dan perjanjian dengan pihak lain. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.