Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2008Tanggal Penetapan:3 November 2008
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku03 November 2008
Tanggal Penetapan03 November 2008
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk:

  1. Menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya.
  2. Mewujudkan optimalisasi fungsi pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar.
  3. Menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar.
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona persebaran menara telekomunikasi oleh Bupati.
  2. Pengarahan penataan menara telekomunikasi pada pembangunan menara bersama dan optimalisasi pemanfaatan menara eksisting.
  3. Prosedur perizinan pembangunan menara telekomunikasi yang meliputi persetujuan lokasi, persetujuan lingkungan, perizinan bangunan, dan perizinan penyelenggaraan menara.
  4. Pengaturan penggunaan menara eksisting sebagai menara telekomunikasi bersama.
  5. Pengenaan retribusi izin penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti asuransi bagi pengguna/operator dan warga masyarakat sekitar menara.

1. Menara telekomunikasi berizin yang sudah ada/eksisting sebelum Peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan ketentuan dengan peraturan ini. 2. Menara telekomunikasi yang sudah ada/eksisting sebelum Peraturan ini ditetapkan tetapi tidak mempunyai izin, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini. 3. Keterlambatan pengurusan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali retribusi terutang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dapat dikenakan sanksi penolakan permohonan dan/atau penyegelan/penghentian pembangunan serta perintah pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) dapat dikenakan sanksi penolakan permohonan dan/atau pemberian ganti rugi kepada warga sekitar. 3. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 4. Penyelenggara menara telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 5. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.