Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha koperasi melalui pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan: Bupati Kapuas berwenang memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang berdomisili di daerah. Bupati dapat melimpahkan kewenangan ini kepada pejabat yang berwenang.
- Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan. Para pendiri harus mengajukan permintaan pengesahan tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, neraca awal, bukti penyetoran modal, rencana awal kegiatan usaha, daftar anggota pendiri, dan bukti penyetoran pungutan.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi: Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan keputusan rapat anggota. Dalam hal perubahan menyangkut bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan.
- Informasi Koperasi: Koperasi yang terdaftar wajib menyampaikan informasi atau laporan bulanan dan tahunan kepada Dinas.
- Penggantian dan Perubahan Akta: Mengatur proses penggantian akta pendirian dan anggaran dasar koperasi yang hilang atau rusak, serta perubahan akibat penggabungan, pembagian, atau perubahan bidang usaha.