Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Inspektorat Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2012Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Inspektorat Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Januari 2012
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk: - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut. - Inspektorat Kabupaten Garut. - Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut, yang terdiri dari: - Badan Kepegawaian dan Diklat. - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. - Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. - Badan Ketahanan Pangan. - Badan Perpustakaan dan Kearsipan. - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet. - Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dari masing-masing badan dan lembaga tersebut, termasuk susunan sekretariat, bidang, subbidang, dan kelompok jabatan fungsional. Beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 diubah atau dihapus untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.

1. Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)