di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, perizinan lingkungan hidup) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan.
Peran Masyarakat dan Pembinaan: Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.