Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, perizinan lingkungan hidup) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).

Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan.

Peran Masyarakat dan Pembinaan: Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan. 3. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 360 (tiga ratus enam puluh) hari setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 4. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. 5. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 8. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. bangunan umum 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan daerah ini; b. bangunan hunian non sederhana 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan daerah ini; c. bangunan hunian sederhana 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda.