Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 10/2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku26 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal PT. Bank NTT 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 35 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ita Esa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).

Bentuk penyertaan modal dapat berupa pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian atas kemampuan keuangan daerah dan BUMD, barang bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai Pemerintah Daerah, kelayakan dan bentuk penyertaan modal, serta kelayakan penyertaan modal dengan memperhatikan kepentingan umum. Kajian ini dilakukan oleh tim atau lembaga independen yang kompeten.

Peraturan ini juga mengatur tentang besaran penyertaan modal pada Bank NTT, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao, dan Perusahaan Daerah Ita Esa. Tahapan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD.

Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penilaian dan pengkajian kelayakan oleh tim terhadap proposal dari pihak ketiga untuk pembelian saham. Untuk kontrak manajemen, kontrak produksi, dan lainnya, diperlukan persetujuan DPRD. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD, dan penyertaan modal berbentuk barang memerlukan penelitian dan penentuan nilai barang daerah.

Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal, dan BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala.

1. Semua penyertaan modal daerah pada BUMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)