Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 9/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Cagar Budaya Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Daerah bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan umat manusia, memelihara nilai-nilai tradisional, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap cagar budaya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Peraturan ini mengatur kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk persyaratan usia minimal 50 tahun dan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian cagar budaya, termasuk pembentukan tim ahli, pendaftaran situs, penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penghimpunan data, penetapan peringkat, dan pengelolaan kawasan cagar budaya.

Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pengalihan kepemilikan cagar budaya dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain, dengan Pemerintah Daerah memiliki hak didahulukan. Penemuan benda yang diduga cagar budaya wajib dilaporkan kepada SKPD terkait. Registrasi cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan oleh Bupati, dan pencatatan dalam register cagar budaya.

Pelestarian cagar budaya meliputi perlindungan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan (melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), dan pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian cagar budaya. Pendanaan pelestarian menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 44 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, atau pencabutan izin.