di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2011 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pemberian uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa KPU sebagai badan penyelenggara pemilu yang independen dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU berhak mendapatkan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pemberian uang penghargaan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: