Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2011 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pemberian uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa KPU sebagai badan penyelenggara pemilu yang independen dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU berhak mendapatkan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pemberian uang penghargaan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pihak yang Berhak Menerima Uang Penghargaan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menjabat pada Pemilu 2004.
  2. Besaran Uang Penghargaan: Besaran uang penghargaan bervariasi berdasarkan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
    • Ketua dan Wakil Ketua KPU: Rp. 51.750.000,00
    • Anggota KPU: Rp. 45.000.000,00
    • Ketua KPU Provinsi: Rp. 21.600.000,00
    • Anggota KPU Provinsi: Rp. 18.000.000,00
    • Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp. 14.400.000,00
    • Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp. 10.800.000,00
  3. Perhitungan Masa Kerja: Jika anggota KPU tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh, uang penghargaan dihitung berdasarkan masa kerja.
  4. Persyaratan Dokumen: Penerima uang penghargaan harus memenuhi persyaratan dokumen seperti Keputusan Presiden/KPU tentang pengangkatan dan pemberhentian, berita acara pelantikan, dan dokumen lainnya.
  5. Penerima Uang Penghargaan Jika Meninggal Dunia: Jika anggota KPU meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada ahli waris yang sah (janda/duda atau anak kandung).
  6. Kondisi Tidak Mendapatkan Uang Penghargaan: Uang penghargaan tidak diberikan jika anggota KPU dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana Pemilu, atau melakukan perbuatan yang menghambat KPU dalam mengambil keputusan.

(-)

(-)