Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 4/2024 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kebijakan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh. Kemitraan dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan kearifan lokal juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan atau dokumen yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disusun dan/atau disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75, 76, 78, atau 79 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin, perintah pembongkaran, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap kegiatan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat diancam pidana kurungan atau denda.