Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.05/2012 · PMK No. 234/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rumah Sakit Bhayangkara Bandung telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan mencakup berbagai jenis layanan medis seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ICU, bedah, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, dan lainnya. Tarif ini berlaku untuk pasien umum dan pasien dinas, dengan ketentuan khusus untuk tarif farmasi yang melibatkan penambahan profit margin pada harga netto apotek. Biaya layanan untuk pasien dinas dibebankan kepada Dana Pemeliharaan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumah Sakit juga dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)