di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
Juga dikenal sebagai: Keppres 148/1999 · Keppres No. 148 Tahun 1999 · Keppres Nomor 148 Tahun 1999
Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan. Pajak yang dicakup meliputi pajak penghasilan di Indonesia dan pajak atas keuntungan perusahaan serta pajak penghasilan perseorangan di Rusia. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai definisi umum, penduduk, bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tak gerak, laba usaha, penghasilan dari pengangkutan internasional, penyesuaian atas penghasilan kena pajak, dividen, bunga, royalti, penghasilan dari pemindahtanganan harta, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dalam hubungan kerja, imbalan para direktur, pensiun, penghasilan pejabat pemerintah, penghasilan profesor, guru, peneliti, siswa, dan pemagang, penghasilan lainnya, metode penghindaran pajak berganda, non-diskriminasi, tata cara persetujuan bersama, pertukaran informasi, anggota misi diplomatik dan konsuler, pembatasan bagi yang berhak, berlakunya persetujuan, dan berakhirnya persetujuan.