Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Gelandangan dan Pengemis
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pergelandangan dan pengemisan, memberdayakan gelandangan dan pengemis, mengembalikan mereka ke kehidupan bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti gelandangan dan pengemis yang hidup dalam kemiskinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis penanganan: preventif, koersif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
  2. Upaya preventif: pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, fasilitasi tempat tinggal, peningkatan pendidikan, penyuluhan, bimbingan sosial, dan bantuan sosial.
  3. Upaya koersif: penertiban, penjangkauan, pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan pelimpahan.
  4. Upaya rehabilitasi: motivasi, diagnosa psikososial, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual dan fisik, konseling, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.
  5. Upaya reintegrasi sosial: bimbingan resosialisasi, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pemulangan, dan pembinaan lanjutan.

Peran serta masyarakat diatur melalui pencegahan pergelandangan dan pengemisan, pelaporan, dukungan pelayanan kesejahteraan sosial, penjangkauan bersama, dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Pembiayaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

Terdapat larangan melakukan pergelandangan/pengemisan, memperalat orang lain untuk mengemis, dan memberi uang/barang kepada gelandangan/pengemis di tempat umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 minggu dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf a secara berkelompok diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.