di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pergelandangan dan pengemisan, memberdayakan gelandangan dan pengemis, mengembalikan mereka ke kehidupan bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti gelandangan dan pengemis yang hidup dalam kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peran serta masyarakat diatur melalui pencegahan pergelandangan dan pengemisan, pelaporan, dukungan pelayanan kesejahteraan sosial, penjangkauan bersama, dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Pembiayaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
Terdapat larangan melakukan pergelandangan/pengemisan, memperalat orang lain untuk mengemis, dan memberi uang/barang kepada gelandangan/pengemis di tempat umum.