Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2018 · PERPRES No. 11 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Kristen Negeri Manado
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun ilmu Agama Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Kristen Negeri Manado sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado.

Ketentuan Substansial
Institut Agama Kristen Negeri Manado merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Manado. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Manado. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)